Tuesday, June 3, 2014

Mahram qta



Assalamualaikum,

baru aja baca majalah A* F***** yang ak beli di pinggir jalan ketika rehat perjalanan Jkt-bdg seharga 15k idr. dengan harga majalah semurah itu yak ampun isinya buanyaak bgt (serasa baca paper riset ny sarjana bow). ada topik yg cukup menarik namun kadang banyak orang yang tidak tahu yaitu mengenai mahrom qta. Semoga bermanfaat


Apa itu mahram:Mahram adalah semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan
sedangkan muhrim: orang yang sudah berniat memasuki dan mengerjakan ibadah haji dan umrah.

Macam-macam Mahram yaitu:A. Mahram yang selamanya, B. Mahram yang sementara waktu.

Mahram yang selamanya dibagi 3 yaitu:
1. sebab kekerabatan, yaitu terbagi tujuh
a. Bapak, kakek dan seterusnya baik dari pihak ayah atau ibu
b. Anak, cucu dan seterusnya baik dari anak perempuan maupun laki-laki
c. saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja atau seibu saja
d. keponakan (anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
e. keponakan (anak saudara perempuan sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
f. paman(saudara laki-laki bapak, mencakup saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
g. Paman (saudara laki-laki ibu, mencakup sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
g. Paman (saudara laki-laki ibu, mencakup


2.sebab persususan, 
 a. Wanita yang menyusui dan ibunya; termasuk juga ibunya suami wanita yang menyusui; termasuk.
b. Anak perempuannya wanita yang menyusui (saudara persusuan)
c. Anak perempuannya suami wanita yang menyusui.
d. Saudara perempuannya wanita yang menyusui (bibi persusuan)
e. Saudara perempuannya suami wanita yang menyusui (bibi persusuan)
f. Anak perempuannya anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anaknya saudara persusuan)
g. Anak perempuannya anak perempuan dari wanita yang menyusui (anaknya saudara persusuan)
3. sebab pernikahan
a. Suami ibu, suami nenek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram ketika telah berhubungan suami istri tidak sekadar akadsaja; sebab itu, jika mereka bercerai sebelum berhubungan suami istri maka tidak ada hubungan mahram.
b. Anak-anak suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah itu anaknya juga ataupun anak tiri.
c. Mertua (bapak suami, kakek suami, dan seterusnya ke atas, termasuk kakek dari sisi bapaknya maupun ibunya)
d. Menantu (termasuk suami anak maupun suami cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak, maupun rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada).

Mahram sementara waktu
a.  dua wanita yang bersaudara (salah satunya istri)
b.   wanita dan bibinya baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu (salah satunya istri)
c.   wanita yang bersuami dan wanita yang menjalani masa iddah
d.  wanita yang dijatuhi talak tiga
e.   wanita yang musyrik sampai masuk islam
f.   wanita pezina hingga ia bertaubat dan melakukan istibra’ (tanda kosongnya rahim) dengan satu kali haid.
g.   Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul
h.    Tidak boleh menikahi wanita kelima, sedangkan dirinya memiliki empat orang istri.

SERING DIANGGAP MAHRAM PADAHAL BUKAN
1.     Saudara Ipar
2.     Sepupu
3.     Istri paman atau suami bibi
4.     Anak angkat
5.     Mahram titipan

Saturday, March 22, 2014

Islam Kaffah

Semoga ak bisa jadi muslim dan masuk ke dalam Islam secara kaffah. aamien. gimana caranya? caranya dengan tolabul ilmi dengan ilmu Islam yang sar'i karena Hadis nabi mengatakan. Setiap bid"ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka. Nauzubillah himindzalik

early January 2014

ternyata masuk ke instansi itu tidak diridloi Alloh. semoga jalan yg kutapaki ini penuh barokah dan akan membawa ke syurgaNy